JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen (Pol) Firman Santyabudi ditunjuk oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas).
Penunjukkan itu dituangkan Listyo dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2278/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021 yang ditandatangani As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Firman sebelumnya menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri.
Pria kelahiran 17 November 1965 itu merupakan putra dari Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno.
Baca juga: Kapolri Mutasi 173 Perwira, Kapolda Jabar hingga Kakorlantas
Firman lulus dari Akpol pada 1988. Ia berpengalaman dalam bidang lalu lintas.
Setelah lulus, ia sempat menjabat sebagai Wadirlantas Polda Metro Jaya. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya pada 2008.
Setahun kemudian, pada 2009, Firman diberikan tugas untuk menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Pada tahun yang sama, Firman kemudian ditugaskan sebagai Kasubdit Jianmas Ditlantas Babinkam Polri.
Selanjutnya, pada 2011, Firman ditunjuk sebagai Dirlantas Polda Sumatera Selatan. Kemudian, pada 2012, ia menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Korlantas Polri.
Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Cukup Lewat Handphone
Ia juga sempat menjabat sebagai Kabagrenops Robinops Sops Polri dan Karodalaops Sops Polri pada 2013.
Di tahun 2014, Firman mengemban tugas sebagai Direktur Kerja Sama dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikutnya, pada 2017, ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.
Sebelum menjabat sebagai Aslog Kapolri pada 2020, Firman merupakan Kapolda Jambi.
Firman ditunjuk menjadi Kakorlantas Polri menggantikan Irjen Istiono yang dimutasikan ke sebagai perwira tinggi Korlantas dalam rangka pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.