Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Tegaskan KPU Berwenang Tetapkan Jadwal Pemilu, Ini 3 Aturannya

Kompas.com - 24/10/2021, 16:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dasar hukum yang kuat dan berwenang untuk menentukan jadwal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Amalia menjelaskan, terdapat tiga dasar kerangka hukum kemandirian KPU untuk menentukan atau membuat peraturan KPU (PKPU), termasuk jadwal pencoblosan Pemilu.

"Ada tiga dasar hukum yang menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu," kata Amalia dalam diskusi publik secara virtual, Minggu (24/10/2021).

Pertama, kemandirian KPU dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun pasal itu berbunyi 'Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri'.

Baca juga: Partai Buruh Optimis Semua Persyaratan Verifikasi KPU Lengkap pada Akhir November 2021

"Di Konstitusi, KPU dijamin untuk bisa bersikap mandiri," ucapnya.

Kemandirian KPU untuk menyelenggarakan Pemilu semakin dipertegas melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Amalia menjelaskan, pada Pasal 167 ayat (2) UU Pemilu disebutkan bahwa 'Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU'.

Kemudian, ayat (6) berbunyi 'Tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara'.

"Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu juga secara terang benderang dinyatakan oleh para pembuat UU bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu itu ditentukan oleh KPU dan dengan keputusan KPU," jelasnya.

Dasar hukum ketiga yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016. Amalia menegaskan, putusan MK tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tidak mengikat untuk membuat peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Senin Ini Pendaftaran Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Dibuka, Begini Tahapan Seleksinya...

Sebab, keputusan akhir terkait penyelenggaraan Pemilu tetap ada pada KPU. Sehingga DPR dan Pemerintah hanya dapat memberikan saran dan tidak menentukan keputusan KPU.

"Ini semakin menguatkan kemandirian KPU bahwa konsultasi kepada DPR dan Pemerintah dalam membuat PKPU itu tidak mengikat. Jadi, apa yang diusulkan oleh pemerintah atau anggota Komisi II DPR itu hanya usulan kepada KPU," ungkapnya.

Dari tiga dasar hukum tersebut, Amalia kembali mengingatkan bahwa KPU memiliki wewenang penuh terkait penentuan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

Ia menambahkan, KPU memiliki dasar hukum kuat untuk bisa menentukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan yang didasarkan aturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com