Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Santri Nasional, Berawal dari Resolusi Jihad yang Kelak Memicu Pertempuran 10 November

Kompas.com - 22/10/2021, 14:47 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri NasionalKeppres itu ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2015.

Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama, penetapan Hari Santri 22 Oktober sebagai hari besar nasional adalah suatu bentuk pengakuan resmi negara terhadap komitmen, dedikasi, dan perjuangan umat Islam Indonesia dalam memperjuangkan cita-cita kemerdekan Indonesia.

Hari Santri Nasional bertujuan untuk mengenang mengenang, meneladani dan melanjutkan peran Ulama dan Santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Baca juga: Peringati Hari Santri, Ganjar Berharap Santri di Indonesia Makin Adaptif dan Menginspirasi

Sejarah Hari Santri Nasional

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri mengacu pada peristiwa yang terjadi pada 22 Oktober 1945.

Ketika itu, KH Hasyim Asy'ari yang menjabat sebagai Rais Akbar PBNU menetapkan fatwa dalam melawan kolonial di Surabaya yang disebut sebagai Resolusi Jihad

Ya, tak lama setelah merdeka, Indonesia kembali mendapat teror Belanda yang ingin kembali masuk menguasai Indonesia dari tangan Jepang.

Usai mendapat ancaman itu, dalam situs resmi NU juga disebut bahwa Presiden Soekarno sowan kepada KH Hasyim Asy’ari untuk meminta nasihat dan pendapat bagaimana kiranya hukumnya umat Islam menghadapi ancaman tersebut.

Menanggapi hal itulah KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa yang kemudian diputuskan dalam rapat para konsul NU se-Jawa Madura.

Baca juga: Hari Santri, Wapres Harap Pesantren Terus Cetak Ulama yang Ikuti Perkembangan Zaman

Substansi fatwa itu menyerukan bahwa melawan penjajah adalah wajib, termasuk memerangi mereka yang membantu kekuasaan asing yang menjajah negeri ini.

Ada beberapa ulama lain yang membantu penguatan resolusi jihad, di antaranya adalah KH Wahab Chasbullah (Jombang), KH Bisri Syamsuri (Jombang), KH M Dahlan (Surabaya), KH Tohir Bakri (Surabaya).

Kemudian KH Ridwan Abdullah, KH Sahal Mansur, KH Abdul Djalil (Kudus), KH Masykur (Malang), KH M Ilyas (Pekalongan), KH Abdul Halim Siddiq (Jember), KH Saifuddin Zuhri (Jakarta), dan KH Abbas (Cirebon).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com