Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Unlawful Killing Laskar FPI: Rebut Senjata Polisi hingga Akhirnya Ditembak Mati Tanpa Perlawanan

Kompas.com - 18/10/2021, 16:16 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kronologi peristiwa penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/10/2021).

Jaksa menuturkan, saat berada di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI, empat anggota laskar FPI sempat berusaha merebut senjata polisi.

Hal tersebut dapat terjadi karena tiga polisi yang melakukan pengawalan, yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, dan (almarhum) Ipda Elwira Priadi Z, tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP).

Ketiga polisi tidak memborgol atau mengikat tangan empat anggota laskar FPI itu ketika memasukkannya ke dalam mobil.

Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ajukan Keberatan Dakwaan

"Yang seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan wajib bagi petugas keamanan, khususnya dari Kepolisian RI, apabila seseorang pelaku kejahatan yang tertangkap atau dalam penguasaan petugas kepolisian segera dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat dan tidak dibenarkan atau diizinkan diberi keleluasaan kepada yang tertangkap yang diduga satu waktu akan melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian RI," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Adapun empat anggota laskar FPI yang ada di dalam mobil Daihatsu Xenia adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.

Jaksa mengatakan, salah seorang di antara mereka, yaitu M Reza berupaya merebut senjata api dari Fikri ketika di dalam mobil. Ia juga dibantu oleh Lutfil Hakim.

Sementara itu, dua orang lainnya, M Suci Khadavi dan Akhmad Sofyan mengeroyok Fikri dengan menjambak rambutnya.

Fikri kemudian meminta tolong kepada Yusmin dan Elwira yang duduk di depan. Yusmin pun mengurangi kecepatan mobil dan memberikan isyarat kepada Elwira.

"Mendegar teriakan (Fikri) tersebut, Yusmin menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Elwira dengan mengatakan, 'Wir, Wir, awas, Wir' sambil mengurangi kecepatan kendaraannya agar Elwira dengan leluasa melakukan penembakan," ucap jaksa.

Baca juga: Polri: Salah Satu Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Positif Covid-19

Elwira menembak Lutfil Hakim sebanyak empat kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil.

Selain itu Elwira juga menembak Akhmad Sofiyan sebanyak dua kali di dada kiri hingga tembus ke kaca bagasi mobil.

Jaksa mengatakan, saat itu kondisi sudah terkendali, tapi Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati dua orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.

M Reza ditembak dua kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak tiga kali.

"Senjata api yang ada di tangannya (Fikri) langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M Reza sebanyak dua kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M Reza sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi belakang mobil. Selanjutnya Fikri tanpa berpikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah M Suci Khadavi dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak tiga kali hingga proyektil peluru tajam tembus ke pintu bagasi belakang dan mengakibatkan M Suci Khadavi tidak bernyawa," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ajukan Eksepsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com