JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai sistem pembuktian pada kasus dugaan kekerasan seksual perlu diperbaiki.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi terkait kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan
"Penyikapan awal pada kasus dugaan kekerasan seksual pada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menunjukkan kebutuhan mendesak perbaikan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual," kata Aminah dalam konferensi persnya, Senin (18/10/2021).
Menurut Aminah, sebagai langkah koreksi, penanganan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif, mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan, berperspektif anak, perempuan dan penyandang disabilitas.
Termasuk di dalamnya, menghentikan kriminalisasi pada pelapor maupun terhadap media yang memberitakan upaya warga memperjuangkan keadilan.
Baca juga: Komnas Perempuan Dukung Polri Buka Lagi Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur
"Komnas Perempuan berpendapat bahwa pemeriksaan kasus ini haruslah mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
"Termasuk di dalamnya, perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual," lanjut dia.
Perlindungan yang ia maksud adalah anak korban atau anak saksi wajib didampingi orang tua, orang yang dipercaya atau Pekerja Sosial.
Dalam kasus ini, diinformasikan bahwa anak-anak tidak didampingi oleh Ibu korban atau orang yang dipercaya oleh anak korban.
Selain itu, permintaan ibu korban dan kuasa hukum untuk rekam medis dari dokter anak yang merawat dan telah mengeluarkan diagnosa bahwa terjadi kerusakan pada jaringan anus dan vagina akibat kekerasan terhadap anak tidak dikabulkan.
"Komnas Perempuan juga mencermati adanya bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan," ungkapnya.
"Dalam proses penyelidikan awal, dokter yang memeriksa dan merawat ketiga anak dengan dugaan luka fisik terkait tindak kekerasan seksual tidak dimintai keterangan sebagai ahli," lanjut dia.
Baca juga: Pelapor Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel
Aminah juga menilai tidak optimalnya pengumpulan barang-barang bukti dan alat bukti menyebabkan keputusan penghentian penyelidikan tersebut dipertanyakan Ibu korban dan tim kuasa hukumnya.
Ia menjelaskan, pada konteks ini sistem pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP) seperti halnya kasus-kasus kekerasan seksual lainnya yang menjadi hambatan utama korban untuk mendapatkan keadilan.
Menurut dia, Pasal 184 KUHAP, menyatakan alat bukti yang sah ialah keterangan saksi keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.