JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dua polisi yang jadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan melanggar hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, berpendapat surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formal.
"Kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP, sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Satu Polisi di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Didakwa Penganiayaan yang Akibatkan Kematian
Adapun dua terdakwa dalam kasus ini adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Semestinya ada satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Ipda Elwira Priadi Z.
Namun, ia meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.
Jaksa menyebut, Yusmin, Fikri, dan Elwira bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat anggota Laskar FPI.
Keempat korban adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra. Mereka ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.