Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pengungsi dan Migran Masuk Kelompok Rentan, WHO Keluarkan Pedoman Sementara Vaksinasi untuk Mereka

Kompas.com - 18/10/2021, 16:12 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – World Health Organization (WHO) menyatakan, para pengungsi dan pelaku migrasi atau migran masuk dalam daftar anggota masyarakat paling rentan.

Selain kerap dihadapkan dengan masalah kesehatan fisik dan mental, mereka juga sering menghadapi xenofobia, diskriminasi kehidupan, perumahan, kondisi kerja yang buruk, serta dan akses yang tidak memadai ke layanan kesehatan.

Seperti warga dunia lainnya, mereka pun merasakan dampak negatif Covid-19 terhadap perekonomian, terutama dengan diberlakukannya lock down dan pembatasan perjalanan.

WHO menyatakan, pengungsi dan pelaku migran berisiko mengalami beban Covid-19 yang lebih tinggi. 

Untuk itu, pengungsi dan migran harus dalam kondisi kesehatan yang baik agar dapat melindungi diri sendiri dan penduduk setempat dari paparan Covid-19.

Baca juga: WHO: Pandemi Bikin Kematian akibat Tuberkulosis Meningkat

WHO mengatakan, pengungsi dan pelaku migran memiliki hak asasi manusia (HAM) atas kesehatan dan negara wajib menyediakan layanan perawatan kesehatan bagi mereka.

Pada 31 Agustus 2021, WHO mengeluarkan sebuah pedoman, yaitu Interim Guidance ‘COVID-19 Immunization in Refugees and Migrants: Principles and Key Considerations’.

Pedoman tersebut menyediakan berbagai informasi tentang tantangan dan hambatan utama para pengungsi dan migran dalam mengakses layanan vaksinasi Covid-19.

Tantangan dan hambatan tersebut meliputi stigma, pengucilan dan ketidakpercayaan, serapan vaksinasi Covid-19 yang rendah, keraguan, kurangnya sarana keuangan dan informasi, serta rasa takut akan biaya, keamanan, dan deportasi.

Baca juga: WHO: Booster Vaksin Covid-19 untuk Orang dengan Gangguan Sistem Kekebalan dan Lansia

Seperti dimuat laman covid19.go.id, Senin (18/10/2021), berikut isi pedoman sementara yang diterbitkan WHO tentang vaksinasi Covid-19 bagi pengungsi dan pelaku migran.

1. Berdasarkan prinsip dan pertimbangan utama tentang hak dan kebijakan, WHO memastikan bahwa pengungsi dan migran harus memiliki akses yang sama untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

2. Negara atau pihak terkait agar menangani hambatan yang mencegah pengungsi dan migran mengakses layanan vaksinasi Covid-19.

3. Negara atau pihak terkait harus memberikan akses yang sama atau setara seperti warga negaranya kepada pengungsi dan migran untuk mendapatkan akses vaksinasi. 

4. Mengatasi hambatan yang mencegah pengungsi dan migran mengakses layanan vaksinasi Covid-19 dan perjalanan internasional.

5. Mempromosikan penyerapan vaksin Covid-19 dan mengatasi keraguan terhadap vaksin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com