KOMPAS.com – World Health Organization (WHO) menyatakan, para pengungsi dan pelaku migrasi atau migran masuk dalam daftar anggota masyarakat paling rentan.
Selain kerap dihadapkan dengan masalah kesehatan fisik dan mental, mereka juga sering menghadapi xenofobia, diskriminasi kehidupan, perumahan, kondisi kerja yang buruk, serta dan akses yang tidak memadai ke layanan kesehatan.
Seperti warga dunia lainnya, mereka pun merasakan dampak negatif Covid-19 terhadap perekonomian, terutama dengan diberlakukannya lock down dan pembatasan perjalanan.
WHO menyatakan, pengungsi dan pelaku migran berisiko mengalami beban Covid-19 yang lebih tinggi.
Untuk itu, pengungsi dan migran harus dalam kondisi kesehatan yang baik agar dapat melindungi diri sendiri dan penduduk setempat dari paparan Covid-19.
WHO mengatakan, pengungsi dan pelaku migran memiliki hak asasi manusia (HAM) atas kesehatan dan negara wajib menyediakan layanan perawatan kesehatan bagi mereka.
Pada 31 Agustus 2021, WHO mengeluarkan sebuah pedoman, yaitu Interim Guidance ‘COVID-19 Immunization in Refugees and Migrants: Principles and Key Considerations’.
Pedoman tersebut menyediakan berbagai informasi tentang tantangan dan hambatan utama para pengungsi dan migran dalam mengakses layanan vaksinasi Covid-19.
Tantangan dan hambatan tersebut meliputi stigma, pengucilan dan ketidakpercayaan, serapan vaksinasi Covid-19 yang rendah, keraguan, kurangnya sarana keuangan dan informasi, serta rasa takut akan biaya, keamanan, dan deportasi.
Seperti dimuat laman covid19.go.id, Senin (18/10/2021), berikut isi pedoman sementara yang diterbitkan WHO tentang vaksinasi Covid-19 bagi pengungsi dan pelaku migran.
1. Berdasarkan prinsip dan pertimbangan utama tentang hak dan kebijakan, WHO memastikan bahwa pengungsi dan migran harus memiliki akses yang sama untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
2. Negara atau pihak terkait agar menangani hambatan yang mencegah pengungsi dan migran mengakses layanan vaksinasi Covid-19.
3. Negara atau pihak terkait harus memberikan akses yang sama atau setara seperti warga negaranya kepada pengungsi dan migran untuk mendapatkan akses vaksinasi.
4. Mengatasi hambatan yang mencegah pengungsi dan migran mengakses layanan vaksinasi Covid-19 dan perjalanan internasional.
5. Mempromosikan penyerapan vaksin Covid-19 dan mengatasi keraguan terhadap vaksin.
6. Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan implementasi vaksinasi Covid-19, dan meningkatkan komunikasi yang efektif untuk membangun kepercayaan dan melawan informasi yang salah.
7. Mengembangkan pendekatan inovatif dan strategi vaksinasi Covid-19 bagi pengungsi dan migran yang tinggal di daerah sulit dijangkau.
Sebagai informasi, dokumen tersebut dikembangkan oleh Program Kesehatan dan Migrasi WHO yang bekerja sama dengan Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi dan Intervensi Darurat Kesehatan dan mitra, otoritas nasional, organisasi pemerintah dan nonpemerintah, serta tim cluster kesehatan.
Lebih lanjut, dokumen tersebut juga dikembangkan atas kerja sama WHO dengan kantor negara WHO dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tim negara yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mendukung penyebaran, penerapan, dan pemantauan vaksin Covid-19 bagi pengungsi dan migran, serta mitra lain yang telah memberikan dukungan.
Tetap Disiplin Prokes Meskipun Sudah Divaksin
Meskipun telah divaksinasi Covid-19, diharapkan seluruh masyarakat termasuk para pengungsi dan migran tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) di mana pun berada.
Prokes tersebut antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 door to door di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (23/9/2021), berpesan agar masyarakat tetap patuh menjalankan prokes.
“Jangan lupa, meskipun sudah divaksin, kita harus tetap menjaga protokol kesehatan, utamanya memakai masker,” pesannya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/16123531/pengungsi-dan-migran-masuk-kelompok-rentan-who-keluarkan-pedoman-sementara