Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pengungsi dan Migran Masuk Kelompok Rentan, WHO Keluarkan Pedoman Sementara Vaksinasi untuk Mereka

Kompas.com - 18/10/2021, 16:12 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – World Health Organization (WHO) menyatakan, para pengungsi dan pelaku migrasi atau migran masuk dalam daftar anggota masyarakat paling rentan.

Selain kerap dihadapkan dengan masalah kesehatan fisik dan mental, mereka juga sering menghadapi xenofobia, diskriminasi kehidupan, perumahan, kondisi kerja yang buruk, serta dan akses yang tidak memadai ke layanan kesehatan.

Seperti warga dunia lainnya, mereka pun merasakan dampak negatif Covid-19 terhadap perekonomian, terutama dengan diberlakukannya lock down dan pembatasan perjalanan.

WHO menyatakan, pengungsi dan pelaku migran berisiko mengalami beban Covid-19 yang lebih tinggi. 

Untuk itu, pengungsi dan migran harus dalam kondisi kesehatan yang baik agar dapat melindungi diri sendiri dan penduduk setempat dari paparan Covid-19.

Baca juga: WHO: Pandemi Bikin Kematian akibat Tuberkulosis Meningkat

WHO mengatakan, pengungsi dan pelaku migran memiliki hak asasi manusia (HAM) atas kesehatan dan negara wajib menyediakan layanan perawatan kesehatan bagi mereka.

Pada 31 Agustus 2021, WHO mengeluarkan sebuah pedoman, yaitu Interim Guidance ‘COVID-19 Immunization in Refugees and Migrants: Principles and Key Considerations’.

Pedoman tersebut menyediakan berbagai informasi tentang tantangan dan hambatan utama para pengungsi dan migran dalam mengakses layanan vaksinasi Covid-19.

Tantangan dan hambatan tersebut meliputi stigma, pengucilan dan ketidakpercayaan, serapan vaksinasi Covid-19 yang rendah, keraguan, kurangnya sarana keuangan dan informasi, serta rasa takut akan biaya, keamanan, dan deportasi.

Baca juga: WHO: Booster Vaksin Covid-19 untuk Orang dengan Gangguan Sistem Kekebalan dan Lansia

Seperti dimuat laman covid19.go.id, Senin (18/10/2021), berikut isi pedoman sementara yang diterbitkan WHO tentang vaksinasi Covid-19 bagi pengungsi dan pelaku migran.

1. Berdasarkan prinsip dan pertimbangan utama tentang hak dan kebijakan, WHO memastikan bahwa pengungsi dan migran harus memiliki akses yang sama untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

2. Negara atau pihak terkait agar menangani hambatan yang mencegah pengungsi dan migran mengakses layanan vaksinasi Covid-19.

3. Negara atau pihak terkait harus memberikan akses yang sama atau setara seperti warga negaranya kepada pengungsi dan migran untuk mendapatkan akses vaksinasi. 

4. Mengatasi hambatan yang mencegah pengungsi dan migran mengakses layanan vaksinasi Covid-19 dan perjalanan internasional.

5. Mempromosikan penyerapan vaksin Covid-19 dan mengatasi keraguan terhadap vaksin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com