Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abidin Nasyar
Ketua KPU Serang

Ketua KPU Kabupaten Serang, Banten. 

Polemik Penundaan Jadwal Pemilu dan Tugas Berat KPU

Kompas.com - 14/10/2021, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Abidin Nasyar*

INDONESIA akan menyongsong pesta demokrasi akbar pada tahun 2024 nanti. Pemilihan Presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan pada tahun itu.

Ini merupakan peristiwa demokrasi bersejarah, sebab untuk kali pertama, Indonesia harus menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun yang sama.

KPU selalu berkomitmen untuk menghadirkan hajat demokrasi yang berkualitas sebagaimana yang diharapkan oleh publik.

Karena itu, sejak jauh-jauh hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai upaya, di antaranya melakukan beberapa kali konsultasi dan rapat kerja bersama pemerintah.

Namun, hingga kini belum ada keputusan pasti mengenai jadwal tahapan Pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Baca juga: KPU Buat Simulasi Setelah Pemerintah Usul Pemilu Serentak Digelar 15 Mei 2024

Pemilu serentak 2024 belum diputuskan

Dalam beberapa kali rapat yang membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, sempat terjadi perbedaan usulan ihwal jadwal pelaksanaan pemungutan suara dari KPU dan Pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar pemungutan suara pemilu (Pilpres & Pileg) dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2024, atau mundur dua bulan dari jadwal yang direncanakan sebelumnya. Adapun pertimbangannya ialah persoalan stabilitas keamanan.

Tito menilai, suhu politik yang memanas lebih awal, akan berdampak terhadap eksekusi program pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Hal ini karena seluruh rangkain tahapan pemilu yang akan dimulai pada Januari 2022 atau 25 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, merujuk pada usulan perubahan (penambahan tahapan) oleh KPU.

Dalam draft peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024, KPU memang mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan pada 21 Februari 2024 dan tahapan dimulai pada 21 Januari 2022.

Baca juga: KPU Sarankan Tahapan Pemilu Serentak 2024 Dimulai 30 Bulan Sebelum Pemungutan Suara

Adanya penambahan waktu tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan persiapan pemilu yang diproyeksikan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Alasan lainnya ialah karena KPU juga memperhatikan beban kerja dari badan AdHoc yang sangat berat.

KPU tidak ingin mengulang kejadian pada Pemilu tahun 2019, di mana terdapat banyak petugas penyelenggara di lapangan meninggal dunia dan lainnya yang mengalami sakit karena kelelahan.

KPU menginginkan alokasi waktu yang lebih memadai agar petugas penyelenggara pemilu tidak dibebani pekerjaan yang berat di tengah durasi waktu yang padat. Selain itu, KPU juga mempertimbangkan tingkat kerumitan yang terjadi jika waktu antara Pemilu dan Pilkada serentak hanya berjarak beberapa bulan saja.

KPU menekankan perlunya mempertimbangkan alokasi waktu yang memadai agar dipergunakan dengan maksimal, salah satunya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu dan pengambilan keputusan hasil pemilu yang tentunya akan berdampak terhadap pilkada pada november 2024.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com