Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

Kompas.com - 12/10/2021, 15:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.

Saiful merupakan dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diperkarakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hari ini Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dalam keterangan melalui video, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Pelajaran dari Kasus yang Menjerat Saiful Mahdi...

Keppres tersebut diteken Jokowi setelah DPR memberikan pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Saiful.

Adapun DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas pemberian amnesti.

"Kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno.

Pada hari ini pula, kata Pratikno, Keppres dikirimkan pihak Istana ke Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, dan kepada Saiful.

Selanjutnya, MA akan segera menindaklanjuti pemberian amnesti tersebut sehingga Saiful dapat segera dibebaskan dari penjara.

"Jadi semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Pratikno.

Baca juga: Ini adalah Kemenangan Kita Semua, Bukan Semata tentang Saiful Mahdi...

Kasus yang menjerat Saiful Mahdi berawal dari kritik yang ia sampaikan terkait proses tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.

Oleh pihak kampus Saiful lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Tepat pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

Kemudian, Saiful ditetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.

Saiful sempat mengajukan permohonan banding dan kasasi, namun ditolak. Kejaksaan Negeri Banda Aceh pun mengeksekusi vonis terhadap Saiful pada 2 September 2021.

Sejak saat itu, dukungan terhadap Saiful tak henti berdatangan. Berbagai pihak mulai dari koalisi advokasi hingga 38 akademisi dari Australia pun mengirimkan surat permohonan amnesti ke Jokowi untuk Saiful.

Baca juga: Amnesti Disetujui, Koalisi Advokasi Minta Saiful Mahdi Segera Dibebaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com