Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Kedatangan Internasional Lewat Bali, Ini Syarat Terbaru...

Kompas.com - 11/10/2021, 16:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperketat persyaratan kedatangan internasional melalui Bali.

Oleh karena itu, ada dua kelompok persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang akan menuju Bali.

"Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus (Covid-19) di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan, yakni mulai dari predeparture requirement hingga on arrival requirement," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (11/10/2021).

Baca juga: Luhut: Presiden Tekankan Pintu Kedatangan Internasional di Bali Diperhatikan Benar

Luhut menuturkan, dalam predeparture requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan menuju Bali, ada lima langkah yang harus diikuti:

Pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.

Luhut mengungkapkan, ada 18 negara yang masuk dua kriteria ini.

Kedua, hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Luhut: Covid-19 Jawa-Bali Turun 98,99 Persen

Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Keempat, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.

Kelima, ada bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.

"Kemudian, ada pula on arrival requirement atau persyaratan saat tiba di Bali yang ditentukan dengan hal-hal sebagai berikut," ujar Luhut.

Baca juga: Penerbangan Internasional ke Bali Akan Dibuka, Wakil Ketua DPR Harap Pariwisata Segera Bangkit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com