JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperketat persyaratan kedatangan internasional melalui Bali.
Oleh karena itu, ada dua kelompok persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang akan menuju Bali.
"Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus (Covid-19) di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan, yakni mulai dari predeparture requirement hingga on arrival requirement," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (11/10/2021).
Baca juga: Luhut: Presiden Tekankan Pintu Kedatangan Internasional di Bali Diperhatikan Benar
Luhut menuturkan, dalam predeparture requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan menuju Bali, ada lima langkah yang harus diikuti:
Pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
Luhut mengungkapkan, ada 18 negara yang masuk dua kriteria ini.
Kedua, hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: Evaluasi PPKM, Luhut: Covid-19 Jawa-Bali Turun 98,99 Persen
Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Keempat, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.
Kelima, ada bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.
"Kemudian, ada pula on arrival requirement atau persyaratan saat tiba di Bali yang ditentukan dengan hal-hal sebagai berikut," ujar Luhut.
Baca juga: Penerbangan Internasional ke Bali Akan Dibuka, Wakil Ketua DPR Harap Pariwisata Segera Bangkit
"Jadi PeduliLindungi ini kita bikin betul-betul go internasional," ujar Luhut.
Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di tempat akomodasi yang sudah direservasi.
Pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama lima hari.
"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," kata Luhut.
Baca juga: Pembukaan Bali untuk Wisman Disarankan Diuji Coba Terlebih Dahulu
Sebagaimana diketahui, penerbangan internasional ke Bali akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021 atau dalam tiga hari mendatang.
Presiden Joko Widodo meminta agar persiapan pembukaan ini dilakukan dengan hati-hati dan cermat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.