JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, pada Jumat (8/10/2021).
Adapun enam orang saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Staf Subag Keuangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Anton Riswanto dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sulaiman.
KPK juga memeriksa tiga PNS yang merupakan mantan ajudan Hasan Aminuddin bernama Zamroni Fassya, Adimas dan Taupik.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Dugaan Suap Seleksi Jabatan
Selain Puput, KPK juga menetapkan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 tersangka termasuk Puput dan suaminya, Hasan.
Masa penahanan Puput dan Hasan pun telah diperpanjang 40 hari, sejak 20 September sampai 29 Oktober 2021.
Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Probolinggo.
Selain Bupati dan Suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Kraksaan Ponirin.
Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Kesepakatan Bayar Rp 20 Juta ke Bupati Probolinggo untuk Jadi Pejabat Kepala Desa
Adapun KPK menetapkan Putri dan Hasan sebagai tersangka pada Selasa (31/8/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, tarif menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 Juta.
Ia menjelaskan bahwa, pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 diundur.
Sehingga, terhitung 9 September 2021, terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui camat.
Selain itu, lanjut dia, ada persyaratan khusus yakni usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan selaku orang kepercayaan Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Kemudian, para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.