JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Survei Puspoll Indonesia, Muslimin Tanja mengatakan, 13,3 persen responden menilai pembuatan dan perbaharuan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masih terbilang susah.
Persentase tersebut didapatkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan Puspoll Indonesia dalam kurun waktu 16 Agustus-23 Agustus 2021.
"Kemudian 13 dan 1,3 (persen) yang mengatakan susah dan sangat susah," kata Muslimin dalam acara Pemaparan Hasil Survei Pelayanan Kependudukan di Daerah, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Survei Puspoll: 68,1 Persen Responden Anggap Buat E-KTP di Dukcapil Mudah
Kendati demikian, Muslimin mengatakan, ada 67,4 responden yang menilai proses pembaharuan dan pembuatan akta kelahiran di Dukcapil terbilang mudah.
Sementara itu, 11,4 persen menilai proses pembuatan dan pembaharuan akta kelahiran di Dukcapil terbilang sangat mudah.
"Walaupun masih di bawah pembuatan KTP dan KK, 78 persen (jika digabungkan persentase mudah dan sangat mudah) mengatakan mudah dalam membuat atau memperbaharui akta kelahiran," ujar dia.
Adapun survei ini dilakukan dengan metode wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur. Responden yang dipilih adalah warga yang sudah berumur 17 tahun atau lebih.
Baca juga: Ini Saran dari Dukcapil Terkait Nama Anak agar Mudah Urus Dokumen
Metode penarikan sampel yakni multistage random sampling dengan memperhatikan urban/rural dan proporsional antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap provinsi.
Tingkat kesalahan pada survei atau margin of error sebesar 2,5 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Puspoll adalah lembaga survei yang didirikan oleh pengamat politik Muslimin Tanja yang pernah menjadi Direktur Riset Lembaga Survei Charta Politika selama kurang lebih 10 tahun.
Baca juga: Dukcapil: Ke Depannya NPWP Akan Digantikan oleh NIK
Puspoll adalah lembaga survei yang memang menyediakan jasa survei bagi semua pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah tingkat I (gubernur), pemerintah daerah tingkat II (bupati/wali kota).
Kemudian, partai politik, calon-calon eksekutif (pilpres, pilgub, dan pilbup) dan legislatif (DPRD dan DPR RI) hingga perusahaan-perusahaan swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.