Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil Minta Masyarakat Hafal Nomor Induk Kependudukan

Kompas.com - 30/09/2021, 10:25 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk membiasakan diri menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini dinilai perlu dilakukan karena Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

"Dengan ini maka masyarakat perlu mempersiapkan diri kemana-mana itu inget NlK-nya. Berobat ke rumah sakit inget NIK, mengurus SIM inget NIK, mengurus kartu prakerja inget NIK, bantuan sosial inget NIK," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, tahapan ini sengaja didesain agar semua masyarakat peduli dengan NIK atau single identity number.

Single identity number adalah satu nomor tunggal yang bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres yang Wajibkan Pencantuman NIK untuk Pelayanan Publik

"Ini memang akan membangun tradisi baru. Sebenarnya ketentuan ini sudah ada di Perpres Nomor 62/2019. Ketentuan untuk menggunakan NIK sudah ada di Perpres Nomor 62/2019 di bagian lampiran," ujarnya.

"Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu," lanjut dia.

Zudan menambahkan, perpres ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada wajib pajak. Meskipun dalam perpres disebutkan bagi yang belum punya NPWP cukup mencatumkan NIK saja.

"Bagi yang punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu," ungkapnya.

Kedepannya, kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor yang perlu diingat dan digunakan. Sehingga tidak perlu ada nomor-nomor lainnya.

"Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya," kata Zudan.

"Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nah sekarang diawali dari Perpres ini," ucap dia.

Baca juga: Padankan Data PBI-JK dengan NIK, Mensos Risma Ajak Pemda Proaktif

Adapun Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada 9 September 2021. Perpres ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).

Perpres juga mengatur penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/ atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com