Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Disebut Kendalikan Orang Dalam, KPK Disarankan Audit Perkara yang Pernah Ditangani Eks Penyidik Stepanus Robin

Kompas.com - 06/10/2021, 16:55 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan audit pada berbagai perkara yang sempat ditangani oleh eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, yang kini sudah berstatusterdakwa dugaan suap pengurusan perkara.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut, audit diperlukan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain di internal KPK yang terlibat dalam pengurusan perkara.

“KPK harus bergerak sendiri melakukan audit perkara-perkara di mana Robin punya peran, misalnya menjadi anggota Satgas penyidikan,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Dugaan adanya pihak lain di internal KPK yang punya hubungan dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebutkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Dugaan Orang Dalam Dikendalikan Azis Syamsuddin Pengaruhi Independensi KPK

Yusmada yang hadir sebagai saksi untuk Robin dan pengacara Maskur Husain mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial bahwa Azis punya 8 orang yang bisa dikendalikan di KPK.

“Ini perlu dilakukan untuk membuka kemungkinan penyelidikan hubungan Azis dengan orang-orang di dalam KPK,” terang Zaenur.

“Sebab sejak awal sudah ada pertanyaan, benarkah Robin bermain sendirian mengurusi perkara-perkara besar ini?,” sebutnya.

Zaenur berpandangan, konteks pidana harus menjadi dasar pengungkapan di internal KPK terkait persoalan ini.

Sebab, Dewas KPK hanya punya kewenangan mengadili secara etik, sedangkan jika dugaan perkara ini memang terjadi, Zaenur menilai bahwa pelaku mesti dikenai sanksi pidana.

“Kedeputian penindakan perlu melakukan pengusutan di dalam internal KPK tentu dalam konteks hukum pidana. Dewan Pengawas hanya mengurusi persoalan etik dan tentu itu tidak cukup, harus dikenai konteks pidana,” pungkasnya.

Baca juga: Dewas Belum Pernah Terima Laporan Orang Dalam KPK yang Dikendalikan Azis Syamsuddin

Diberitakan KPK telah merespon keterangan yang disampaikan Yusmada dalam persidangan tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya akan mendalami keterangan saksi dan kesesuaian dengan keterangan lainnya dalam persidangan.

“Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti,” terang Ali dalam keterangan tertulis.

Ali juga meminta agar pihak-pihak yang mengetahui insan KPK melakukan pelanggaran kode etik segera melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang valid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com