JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Sonny Satria Meinardi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/10/2021).
Sonny diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi saksi saat menjabat sebagai Direktur PT Sandipala, yang melakukan penjualan beberapa barang untuk pengadaan E-KTP kepada tersangka Pls (Paulus Tanos),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10/2021).
Ali mengatakan, seharusnya KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Bambang Riyadi Soemogo. Namun, Bambang mengonfirmasi tidak bisa hadir dan meminta dilakukan penjadwalan ulang.
Baca juga: KPK Diminta Selidki Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin, Bukan Minta Warga Lapor ke Dewas
PT Sandipala Arthaputra diketahui merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi sebagai tersangka.
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Baca juga: Nasib Eks Pegawai KPK dan Politik Dua Kaki Jokowi
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.