JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Latief, pada Senin (4/10/2021).
Abdul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur CV Hanamas, Marhaini, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 2021-2022.
"Tim penyidik mendalami saksi ini antara lain, mengenai pengetahuannya soal dugaan adanya uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini, di mana uang tersebut diduga berasal dari tersangka MI (Maliki) dan pihak lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/10/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi, dan Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara, Maliki sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat, Rabu (15/9/2021) malam.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap
Keempat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.
Kemudian, Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Marwoto dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi bernama Mujib.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Adapun Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.