JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM tersebut berlaku pada 5-18 Oktober 2021.
"Perpanjangan PPKM luar Jawa diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 (Oktober)," kata Airlangga dalam konferensi persnya, Senin (4/10/2021).
Airlangga menjelaskan, dalam PPKM kali ini ada enam kabupaten/kota yang salah satu di antaranya belum mencapai target testing yang ditentukan.
Baca juga: Ini Daftar Aktivitas di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Oleh karena itu, pemerintah tetap menerapkan PPKM level 4 di enam kabupaten/kota tersebut, yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.
"Sedangkan di PPKM level 3 pada 44 kabupaten/kota ini perbaikan dari sebelumnya ada 108 dan PPKM level 2 meningkat 292 kabupaten/kota dari 249 sebelumnya," ujarnya.
"Kemudian untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota, sebelumnya di 18 kabupaten/kota," ucap dia.
Adapun aturan PPKM kali ini masih sama dengan periode sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.