JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi M Isnaini Widodo meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk tidak banyak komentar mengenai judicial review atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang ia ajukan.
Isnaini mengatakan, judicial review tersebut merupakan urusan internal Partai Demokrat.
Dengan demikian, menurut dia, tidak elok apabila Mahfud berkomentar soal hal itu.
Baca juga: Mahfud: Gugatan Yusril terhadap Partai Demokrat ke MA Tak Ada Gunanya
"Dalam urusan ini, yang paham internal adalah saya dan teman-teman," kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).
"Prof Mahfud MD di luar Partai Demokrat, tidak elok kalau statement terlalu jauh terkait Demokrat," ujar dia.
Menurut Isnaini, Mahfud hendaknya memposisikan diri sebagai negarawan dengan melihat sepak terjang Mahfud selama ini.
"Saya akan hormat kepada beliau manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan, saya akan hormat. Dengan sepak terjang beliau hari ini, Prof Mahfud MD luar biasa, saya salut, saya kagum," kata Isnaini.
Baca juga: Sepakat dengan Mahfud soal Uji Materi, Demokrat Yakin Menangi Proses Hukum
Sebelumnya, Mahfud menyatakan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.
"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.
Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
Baca juga: Kala Mahfud Komentari Langkah Yusril soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat
Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.
"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," ucap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.