Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Komisi III, Kepala PPATK Kembali Minta Dukungan Percepatan dan Penetapan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 29/09/2021, 11:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae kembali meminta dukungan Komisi III DPR terhadap kelancaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.

Adapun hal tersebut disampaikan Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021).

Dian meminta dukungan tersebut lantaran mengetahui, RUU itu kembali tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 maupun hasil evaluasi pada pertengahan September.

"Melalui kesempatan yang baik ini, kami sekali lagi memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset," kata Dian dalam rapat yang dipantau melalui channel YouTube DPR RI, Rabu.

Selain RUU Perampasan Aset, Dian juga meminta dukungan Komisi III terhadap kelancaran RUU Pembatasan Uang Kartal.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai RUU Perampasan Aset Penting bagi Hakim dan Pelaku Korupsi

Menurutnya, kedua RUU tersebut sebelumnya sudah mendapat dukungan Komisi III DPR dan menjadi hasil putusan rapat pada 24 Maret 2021.

Namun, ia menyadari bahwa kedua RUU itu nyatanya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas, bahkan hingga evaluasi yang dilakukan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta DPD, pada Rabu (15/9/2021).

Dian memandang, keputusan untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dikarenakan pemerintah dan DPR terkendala waktu semakin singkat dalam pembahasan.

Meski demikian, ia juga mengetahui bahwa Menkumham Yasonna Laoly telah mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk masuk Prioritas dalam rapat Baleg tersebut.

"Kemenkumham dalam hal ini mewakili pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021. Hanya saja, dengan pertimbangan jangka waktu pembahasan tahun 2021 yang cukup singkat, maka Baleg mengusulkan agar RUU ini untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022," jelasnya.

Baca juga: Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Dian mengaku memahami alasan tersebut digunakan sebagai keputusan untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset.

Namun, pada kesempatan ini, dia kembali menyampaikan urgensi percepatan dan penetapan RUU Perampasan Aset kepada Komisi III.

Sebab, menurut pandangan PPATK, RUU Perampasan Aset dapat mengatasi salah satu permasalahan ekonomi dan hukum di Indonesia.

"Antara lain, percepatan penyelamatan aset atau aset recovery pada kasus BLBI, kasus Garnet Investment, serta kasus-kasus serupa lainnya yang penanganannya memakan waktu yang cukup lama," nilai dia.

Selain itu, tambah Dian, PPATK juga berharap dengan penetapan RUU Perampasan Aset dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi bayangan atau disebut shadow economy yang bersifat sistemik melalui perampasan aset dengan pendekatan non conviction based.

Pendekatan itu, menurut Dian, adalah lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada pembuktian kesalahan pelaku kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com