JAKARTA, KOMPAS.com – Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya hari ini menjalani pemeriksaan tes psikis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Salah satu kuasa hukum dari MS, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan bukti dan saksi terkait kasus kliennya.
“Terkait permasalahan atau kasus perundungan pelecehan seksual yang dialami MS sendiri sampai saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti dan saksi-saksi,” kata Rony kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Korban Pelecehan KPI Minta Perlindungan LPSK agar Tak Dilaporkan Balik
Rony menjelasakan, seharusnya pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati awalnya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan tes psikis pada Senin (27/9/2021) kemarin.
Namun, kliennya tidak bisa menghadiri undangan itu karena harus memenuhi undangan LPSK, sehingga pemeriksaan di RS Polri dijadwalkan ulang menjadi hari ini.
“Mestinya Senin tapi dari RS Polri karena ini adalah bagian dari proses penyelidikan atau permintaan dari Polres Jakarta Pusat untuk menguatkan bukti dan keterangan dari saksi dan korban,” kata dia.
Selain itu, Rony memaparkan, melalui sejumlah pemeriksaan psikis yang sudah dilakukan, hasil sementara pemeriksaan menyebutkan kliennya mengalami guncangan mental, trauma, dan depresi pasca perundungan dan pelecehan yang dialaminya.
Bahkan, kondisi mentalnya terebut juga turut memengaruhi kondisi fisik MS, seperti mengalami gangguan pencernaan, emosi tidak terkontrol, serta gangguaan asam lambung.
Baca juga: Kuasa Hukum: RS Polri Nyatakan Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Guncangan Mental hingga Depresi
Selain itu, guncangan mental yang dialami MS, kata Rony, membuat kliennya takut apabila mendengar kata KPI.
“Mendengar kata KPI saja dia sudah takut gitu, ada guncangan mental di sana, ada trauma, ada depresi,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurut dia, pihak RS Polri pun masih harus menjadwalkan pemeriksaan tes psikis lanjutnya hingga maksimal 14 kali pemeriksaan.
Diketahui saat ini dugaan perkara perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi pada MS juga sedang ditangani oleh pihak kepolisian melalui Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain Polres Jakarta Pusat, pihak Komnas HAM dan LPSK juga turut mengawal kasus tersebut.
Perkara ini bermula dari keterangan tertulis MS yang mengaku mendapatkan tindakan tidak mengenakkan dari rekan kerjanya sejak tahun 2012.
Kemudian MS menceritakan bahwa dirinya sempat mengalami pelecehan seksual dari 5 orang rekan kerjanya di tahun 2015.
Keterangan tertulis MS viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
KPI mengklaim pihaknya langsung melakukan investigasi internal dan menonaktifkan sementara para terduga pelaku untuk melancarkan proses hukum yang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.