Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai PTM Lagi, Pemerintah Siapkan Akomodasi Layak bagi Murid Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 26/09/2021, 11:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan akomodasi layak untuk para murid penyandang disabilitas menyusul pemberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Pasalnya, kebijakan PTM tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta didik secara umum, tetapi juga bagi mereka penyandang disabilitas.

"Peserta didik penyandang disabilitas perlu akomodasi yang layak untuk menuntut ilmu," ujar Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ponco Respati Nugroho, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Klarifikasi Data 2,8 Persen Sekolah Jadi Klaster Covid-19 Selama PTM

Ponco mengatakan, kebijakan untuk mengakomodasi para murid penyandang disabilitas harus diawali dengan asesmen.

Selain itu, dibutuhkan pula dukungan aksesibilitas kementerian/lembaga dan lintas sektor dalam mengimplementasikan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dukungan tersebut antara lain berupa political will, perencanaan penganggaran, sinkronisasi dengan komisi nasional, unit layanan darurat, hingga dukungan peran keluarga.

"Termasuk sinkronisasi dengan pendidikan informal, dibutuhkan surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah, serta perlunya melakukan monitoring evaluasi atas implementasi kebijakan tersebut," kata Ponco.

Menurut dia, akomodasi bagi para murid penyandang disabilitas tersebut tidak hanya dilakukan dengan mengukur jumlah program yang terbangun, tetapi juga mendapatkan informasi kemanfaatan yang didapat mereka.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Kaji Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Sekolah

Adapun akomodasi layak bagi para peserta didik penyandang disabilitas tersebut meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, netra, rungu atau wicara, dan ganda atau multi.

Berdasarkan data statistik pendidikan khusus, Sekolah Luar Biasa (SLB) yang sudah terakreditasi A, B, atau C hanya 1.063 atau 47,5 persen dari seluruh SLB di Indonesia.

Sebagian besar atau 57,6 persen kebutuhan khusus penyandang disabilitas di Indonesia adalah grahita ringan dan sedang, 20,5 persen tunarungu, dan 8,3 persen autis.

"Ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama untuk bisa menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas," kata dia.

Tujuannya adalah agar mereka bisa menjadi generasi hebat yang mandiri dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com