JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).
Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dijemput KPK, MKD: Di Luar Dugaan Kami
Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Untuk diketahui, Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.
Selanjutnya, Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.
Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis.
Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.
Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap.
Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan
MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas
pihak lain,” kata Firli.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.