JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Selain Angin, KPK juga melimpahkan berkas perkara Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
“Jaksa KPK Riniyati Karnasih, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno Aji dan terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Angin Prayitno Aji Segera Disidang
Ali mengatakan, penahanan Angin dan Dadan kini menjadi kewenangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ucap dia.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK Angin dan Dadan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1)KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.