Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia dan Rusia

Kompas.com - 21/09/2021, 14:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Pengesahan RUU dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dimpimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (21/9/2021).

"Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco. Anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR: 58 Orang Anggota Dewan Hadir Fisik, 198 Secara Virtual

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kerja sama tersebut penting sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, termasuk yang bersifat transnasional.

Sebab, seringkali pelaku kejahatan memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi negara dengan cara melarikan diri atau memindahkan aset ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Ia menyebutkan, perjanjian antara Indonesia dan Rusia ini melangkapi sembilan perjanjian bilateral dengan negara-negara mitra dan satu perjanjian regional dengan negara-negara ASEAN.

"Pemberlakuan perjanjian ini diharapkan dapat melangkapi dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang telah ada di Indonesia," ujar Yasonna.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Salah Satu Agendanya Pengesahan Calon Anggota BPK

Pokok-pokok materi yang diatur dalam perjanjian itu antara lain mengenai kewajiban memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian, otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi dan penyelesaian sengketa.

"Selain itu, dalam perjanjian ini juga diatur asas retroaktif atau berlaku surut sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yasonna.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Ia berpandangan, perjanjian tersebut penting untuk segera disahkan dalam rangka memerangi berbagai kejahatan lintas batas.

"Rancangan undang-undang ini sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan penegakan hukum yang memerlukan kerja sama internasional secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Federasi Rusia yang nantinya akan berguna pula untuk mempererat hubungan bilateral," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com