Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini Rincian Daerah Berstatus Level 3

Kompas.com - 21/09/2021, 06:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (20/9/2021).

Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang tersebar di tujuh provinsi.

Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, dirinci kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 3 juga tersebar di tujuh provinsi.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, ini Rincian Daerah yang Berstatus Level 2

Sehingga selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 21 September-4 November 2021, daerah-daerah tersebut akan menjalankan aturan PPKM level 3.

Berikut rincian daerahnya:

1. DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi

Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta

Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota

Tangerang Selatan, dan Kota Serang

3. Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com