JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (20/9/2021).
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang tersebar di tujuh provinsi.
Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, dirinci kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 3 juga tersebar di tujuh provinsi.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, ini Rincian Daerah yang Berstatus Level 2
Sehingga selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 21 September-4 November 2021, daerah-daerah tersebut akan menjalankan aturan PPKM level 3.
Berikut rincian daerahnya:
1. DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang Selatan, dan Kota Serang
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok,
Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten
Sumedang.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal,
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.
5. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten
Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri,
Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar,
Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun dan Kabupaten Bangkalan.
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.