JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Bima, 56 pegawai tersebut belum berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga pemberhentiannya menjadi wewenang pimpinan KPK. Seluruh pegawai tersebut akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
"Kalau pemberhentian pegawai KPK, maka yang berwenang memberhentikan adalah yang mengangkat mereka, yaitu Pimpinan KPK," kata Bima kepada Kompas.com, Kamis (16/5/2021).
Baca juga: Azyumardi Azra: Tak Sepatutnya Jokowi Mengelak dari Tanggung Jawab atas Pemecatan 56 Pegawai KPK
Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah, Bima mengaku sudah membahas hal itu bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, Bima enggan berbicara lebih jauh mengenai pembahasan itu. Ia juga merasa tidak perlu mengungkap soal definisi pemerintah yang dibahas bersama Kemenkumham.
"Sudah dibahas secara lengkap apa itu definisi pemerintah bersama Kemenkumham," ujar dia.
Menurut putusan MA atas uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, tindak lanjut hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah.
Menurut MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MA menolak permohonan uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Baca juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK per 30 September 2021
Sementara, Presiden Joko Widodo mengatakan, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi ketika bertemu sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (16/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.