JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menguji prosedur penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Feri mengungkapkan, MA dan MK hanya menentukan norma dalam peraturan terkait penyelenggaraan TWK apakah sah atau tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam keputusannya, lanjut Feri, dua lembaga itu menyatakan bahwa berbagai ketentuan TWK merupakan kewenangan lembaga antirasuah itu.
“Putusan MA dan MK memang menentukan kewenangan TWK adalah kewenangan KPK tapi bukan berarti proses penyelenggarannya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang menimbulkan maladministrasi dan pelanggaran HAM,” jelas Feri pada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Terkait dengan prosedur pelaksanaan TWK, lanjut Feri, yang melakukan pengujian adalah Ombudsman dan Komnas HAM.
Feri menerangkan bahwa dua lembaga itu telah menyatakan terdapat tindakan maladministrasi dan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK.
Berdasarkan ketentuan, rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan dua lembaga itu diserahkan pada Presiden.
“Ujung rekomendasi Komnas HAM dan Ombdusman itu diserahkan ke Presiden, maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan ya Presiden,” sebut dia.
Lebih lanjut Feri menduga sikap Jokowi yang tidak mau banyak bicara tentang polemik TWK, menunjukan bahwa dirinya tidak memahami konsep tata negara dalam sistem presidensial.
“Karena seharusnya Jokowi sadar bahwa dia kepala negara dan kepala pemerintahan, seluruh problematika ketatanegaraan akan bermuara pada Presiden,” terangnya.
Baca juga: Soal TWK KPK, Jokowi Dinilai Bisa Dianggap Tak Konsisten hingga Tak Paham Masalah
Feri mengungkapkan putusan MA dan MK tidak bertabrakan dengan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
Maka ia berharap agar Jokowi juga menghargai temuan dari Ombdusman dan Komnas HAM dalam mengambil sikap terkait polemik TWK.
“Di titik ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga harus menegakkan HAM dan menertibkan proses penyelenggaraan TWK agar sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” imbuh Feri.
Diberitakan Presiden Joko Widodo mengatakan tidak akan berkomentar terlalu jauh untuk menanggapi polemik TWK di internal KPK.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan media, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Jokowi Dinilai Bersikap Lembek terhadap Isu Pemberantasan Korupsi
Jokowi menyebut dirinya masih menunggu putusan MA dan MK untuk menyelesaikan persoalan ini.
Padahal MA telah menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar aturan pelaksanaan TWK.
Sedangkan MK juga menolak uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada pasal alih status pegawai.
Disisi lain, Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa 56 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan tidak hormat pada 30 September.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.