Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Periksa Anggota DPRD Kepri

Kompas.com - 14/09/2021, 13:07 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto, pada Selasa (14/9/2021).

Bobby diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018, untuk tersangka Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Terkait Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono, Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan," ujar Ali.

Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar, pada Kamis (12/8/2021).

Bupati Bintan nonaktif itu ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Bintan Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com