JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 pada Senin (13/9/2021).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Yang bersangkutan tidak datang, minta penundaan, karena masih ada sidang DPR," kata Supardi, dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa di Kejagung
Supardi menuturkan, penyidik membutuhkan keterangan dari Alex terkait sejumlah aliran dana dalam perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
Namun, ia menjelaskan lebih detail soal materi pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu.
"Untuk memperdalam penyidikan. Kami masih panggil minggu ini," ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka yaitu, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010. Ia telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Baca juga: Usai Wabup Ogan Ilir, Giliran Alex Noerdin yang Akan Dipanggil ke Pengadilan soal Masjid Sriwijaya
Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 Dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.