Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri

Kompas.com - 14/09/2021, 09:50 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju meminta maaf pada dua instansi tempat ia pernah mengabdi.

Robin merupakan polisi dengan jabatan terakhir ajun komisaris polisi (AKP) dan menjadi penyidik KPK sejak April 2019.

Ia diberhentikan tidak hormat dari KPK berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK pada 31 Mei. 

Permintaan itu disampaikan Robin dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

“Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Robin.

“Saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” ucap dia.

Baca juga: Dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ungkap Terduga Pemberi Suap, Salah Satunya Azis Syamsuddin

Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau setara Rp 513 juta, sehingga total uang yang diterima Robin adalah Rp 11,5 miliar.

Menurut jaksa, uang itu diterima Robin dari lima pihak yang berbeda dalam kurun waktu 2020-2021.

Adapun lima pihak tersebut adalah, pertama, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Dari M Syahrial Robin dan rekannya Maskur Husain diduga menerima Rp 1,695 miliar.

Kedua, jaksa menduga Robin dan Maskur mendapatkan uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Lalu ia juga mendapatkan Rp 507 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, serta Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Terakhir, keduanya disebut mendapatkan Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca juga: Dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ungkap Terduga Pemberi Suap, Salah Satunya Azis Syamsuddin

Terkait dakwaan itu Robin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia justru mengakui dakwaan yang diajukan jaksa.

Namun, Robin membantah menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

“Terkait dengan saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” ucap Robin.

Atas perbuatannya Robin dan Maskur Husain didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com