JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.
"Saya sedih sekali melihat ini, dan terima kasih sekali ke teman-teman di Polda buat bisa mengidentifikasi dan juga menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Budi saat konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya yang disiarkan Kompas TV, Jumat (3/9/2021).
Budi mengatakan, kasus serupa sebetulnya juga banyak terjadi di sektor perbankan.
Baca juga: Bocornya NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Dinilai Kesalahan KPU dan PeduliLindungi
Namun, kata dia, korban pemalsuan tersebut hanya satu orang. Ini berbeda dengan pemalsuan sertifikat vaksin yang dapat mengakibatkan penularan virus semakin banyak.
"Kalau ini (pemalsuan sertifikat vaksin), orang yang harusnya positif tapi gara-gara ini lolos, dia masuk misalnya ke masjid yang kena Covid-19 bukan hanya satu, yang kena semua orang di masjid itu ya," ujar dia.
Budi mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan sistem penting dalam transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Aplikasi PeduliLindungi, kata dia, memiliki tiga fungsi besar.
Pertama, skrining atau mengidentifikasi seseorang yang sudah divaksinasi dan sudah dites Covid-19 untuk dapat melakukan aktivitas di ruang publik.
Kedua, pelacakan kontak erat (tracing), yaitu apabila seseorang positif Covid-19 dapat diketahui lokasi yang dikunjungi sebelum terpapar virus Corona.
Ketiga, untuk penerpaan protokol kesehatan di tempat umum, seperti restoran dan stadion dengan pembatasan jumlah kapasitas berdasarkan status vaksinasi.
"Itu sebabnya PeduliLindungi penting sekali buat kita agar kita ke depannya tetap bisa beraktivitas seperti sekarang, tapi aman secara kesehatan," ucap dia.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
"HH ini staf tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara. HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Fadil mengatakan, HH bekerja sama dengan FH yang merupakan karyawan swasta lulusan SLTA. FH berperan memasarkan penjualan sertifikat palsu itu melalui media sosial.