JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan proses pengajuan bantuan untuk masjid atau mushala di daerah yang terdampak pandemi mudah dilakukan.
Kata dia, pengajuan bantuan tersebut bisa diajukan secara daring atau online melalui laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
"Terkait bantuan masjid dan mushala. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," kata Yaqut dikutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Kemenag Akan Salurkan Bantuan Rp 6,2 Miliar untuk Masjid dan Rp 700 Juta Mushala
Dalam laman tersebut, lanjut Yaqut, sudah tercatat dan tercantum persyaratan yang bisa dilengkapi untuk mendapatkan bantuan, berikut prosedur pengajuannya.
Ia juga menegaskan, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan bantuan.
"Pengusulan bantuan, semua secara online. Ini supaya memudahkan masyarakat," ujar dia.
Adapun Kemenag akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan mushala di daerah terdampak Covid-19 dengan total bantuan Rp 6,9 miliar.
Baca juga: Ini Syarat bagi Masjid dan Mushala untuk Dapat Bantuan dari Kemenag
"Salah satu persyaratannya, masjid/mushala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/mushala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," kata Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Abdul Syukur dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (30/8/2021).
Kemudian, dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.
Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.