Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan KLB di PTUN Jakarta Kedaluwarsa

Kompas.com - 02/09/2021, 18:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai bahwa gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.

Hamdan mengatakan hal tersebut dengan melihat sidang pengadilan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang hari ini, masuk dalam tahapan bukti surat.

"Para pihak, dalam hal ini penggugat yaitu KLB Deli Serdang dan tergugat intervensi yaitu DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY, masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH," tulis Hamdan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Hamdan menilai, ada tiga alasan mengapa dirinya menyatakan bahwa gugatan KLB Deli Serdang kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.

Baca juga: Pihak Demokrat Nilai Kubu KLB Tak Punya Legal Standing Gugat Putusan Menkumham

Pertama, ia menilik Undang-Undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"UU itu telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," jelasnya.

Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 pada 27 Juli 2020.

Kemudian, alasan kedua adalah gugatan pihak KLB dinilai juga tidak memiliki legal standing.

"Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," tuturnya.

Baca juga: Demokrat Kubu KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta, Minta Kepengurusan Moeldoko Disahkan

Alasan ketiga, Hamdan mengatakan bahwa gugatan tersebut juga kabur dan tidak jelas. Hal itu karena dalil gugatan para penggugat dinilai telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek Tata Usaha Negara dan dalil gugatan perselisihan internal partai.

Ia berpandangan, perselisihan internal partai sejatinya menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai, bukan kewenangan PTUN Jakarta.

"PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia menambahkan, keputusan Mahkamah Partai juga bersifat final dan mengikat.

Diketahui, Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, pada Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Elektabilitas Demokrat Naik Usai Ada KLB, Andi Arief: Itu Bonus

Ia mengatakan, materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

"Meminta pengadilan mengesahkan KLB Deli Serdang yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokat 2021-2025," kata Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com