JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono, untuk menjadi justice collaborator.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Anggota majelis hakim Yusuf Pranowo menjelaskan, empat syarat utama untuk menjadi justice collaborator adalah bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberi bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar, serta telah mengembalikan sebagian aset atau hasil suatu tindak pidana.
“Menimbang bahwa terhadap permohonan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk menjadi justice collaborator dalam perkara a quo di atas serta melihat alasan-alasan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa ataupun tanggapan penuntut umum,” terang hakim Yusuf.
“Maka, alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator dapat diterima sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo,” sambungnya.
Adapun majelis hakim menyetujui pemberian status justice collaborator itu karena Adi Wahyono sempat menjadi Pelaksana Tugas Direktur PSKBS Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Jabatan Adi Wahyono itu membuat dirinya menerima perintah langsung dari Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos.
Kemudian, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Adi Wahyono telah memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara.
“Terdakwa juga telah mengembalikan fee bansos sembako sejumlah Rp 280.400.000 dalam rekening penampungan KPK,” ungkap hakim Yusuf.
Adapun dalam perkara ini majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan kepada Adi Wahyono.
Majelis hakim menilai Adi Wahyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 bersama dengan Julari Batubara dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 32,48 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/01/16133641/majelis-hakim-kabulkan-permintaan-eks-anak-buah-juliari-batubara-sebagai