Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/09/2021, 15:49 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa perkara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono divonis 7 penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Adi Wahyono merupakan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

Majelis hakim menilai Adi Wahyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 bersama-sama dengan Julliari Batubara dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 32,48 miliar.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tak Ajukan Banding

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (1/9/2021).

Diketahui vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK dalam persidangan 13 Agustus 2021 lalu.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim Damis.

Selain itu majelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pada Adi wahyono.

Hal-hal yang memberatkan adalah tindakan Adi Wahyono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alami yaitu wahah Covid-19,” jelas hakim.

Kemudian hal-hal yang meringankan vonis adalah Adi Wahyono belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, berkelakuan sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Alasan KPK Tak Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos

“Terdakwa juga masih mempunyai tanggungan keluarga,” imbuh hakim.

Adapun dalam perkara ini Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam putusan ini baik Adi Wahyono, tim kuasa hukumnya dan JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com