JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo berencana menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU Ibu Kota Negara (ibu kota baru) kepada DPR.
Oleh karenanya, dukungan partai yang ada di parlemen diperlukan.
"Soal ibu kota negara itu itu memang presiden telah berencana menyerahkan surpres ke DPR untuk RUU IKN. Jadi dukungan dari partai tentunya diperlukan," ujar Fadjroel dalam diskusi virtual pada Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Kalimantan Punya Tol Pertama di Tengah Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
Hal tersebut diungkapkannya untuk menjawab berbagai pertanyaan soal pertemuan Jokowi dengan petinggi tujuh partai koalisi yang salah satunya bertujuan menggalang dukungan untuk IKN.
Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi ingin menyelesaikan semua program yang sudah disampaikan beliau sebagai janji.
Program IKN menjadi salah satu yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Dalam hal ini, presiden disebutnya ingin merombak ketimpangan antar wilayah di Indonesia.
"Soal PDB sejak jaman penjajahan, Orde Baru sampai sekarang ini yang ingin dirombak oleh Presiden Jokowi dengan program Indonesia sentris yaitu pemerataan," ujarnya.
"PDB Jawa itu 60 persen, terakhir sebelum pandemi sudah agak sedikit berkurang ke 58 persen. Di masa pandemi naik lagi ke 59 persen. Kemudian Sumatera itu 22 persen PDB-nya," lanjut Fadjroel memberikan contoh.
Baca juga: Menhan Prabowo: Kita Harus Berani Pindahkan Ibu Kota Negara
Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyampaikan alasan mengapa Presiden Joko Widodo belum menyampaikan surpres RUU IKN kepada DPR.
Padahal, saat ini RUU IKN sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021.
"Presiden masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan sebelum menyerahkan Surpres ke DPR. Bagi Presiden, suara masyarakat Penajam Paser Utara merupakan informasi penting," ujar Juri dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden, Rabu (16/6/2021).
"Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya (ibu kota negara) akan menyesuaikan. Kantor Staf Presiden akan terus mengawal,” lanjutnya.
Baca juga: Jokowi: Untuk Bangun Ibu Kota Baru Paling Penting Infrastrukturnya Dulu
Juri menuturkan, pemerintah memastikan proyek IKN di Kalimantan Timur akan memperhatikan kearifan lokal (local wisdom).
Artinya, kehadiran IKN memerlukan Peraturan Pemerintah yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” ujar Juri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.