JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, amendemen UUD 1945 merupakan ranah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sehingga dalam hal ini, presiden dan pemerintah tidak ikut masuk di dalam prosesnya.
"Presiden tentu tidak akan membicarakan yang bukan wewenang beliau. Sebab itu wewenang MPR," ujar Fadjroel dalam diskusi virtual pada Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Pengamat Duga Pertemuan Presiden dan Elite Parpol Bahas Amendemen hingga Pemilu 2024
Hanya saja, menurutnya Jokowi telah menegaskan dua hal yang berpotensi bersinggungan dengan isu amendemen ini.
Keduanya yakni masa jabatan presiden untuk tiga periode dan perpanjangan masa jabatan bagi presiden.
"Presiden hanya sampaikan sikap beliau yang sudah dua kali menyatakan tidak setuju masa jabatan presiden tiga periode dan juga tak setuju dengan perpajangan (masa jabatan)," tuturnya.
"Karena beliau tegak lurus dengan konstitusi dan menghormati amanat dari reformasi. Karena (masa jabatan) presiden dua periode itu adalah masterpiece reformasi dan demokrasi 1998," tegas Fadjroel.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, persoalan amendemen UUD 1945 ikut dibahas pada pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan para petinggi dari tuju partai koalisi.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Dinilai Elitis, Belum Libatkan Publik secara Luas
Selain amendemen, dibahas pula tentang halauan negara dan undang-undang.
Ferry sendiri sepakat jika persoalan amendemen ini dijadikan prioritas kedua setelah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Saya setuju juga bahwa amendemen itu menjadi prioritas kedua setelah pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi. Mengenai amendemen itu kan bolanya ada di parlemen," katanya.
Namun, Ferry mengingatkan bahwa saat ini ide amendemen UUD 1945 belum seluruhnya sinkron.
"Amendemen ini kan masih belum sinkron juga, amendemen versi Istana apa, amendemen versi parlemen apa, amendemen versi parpol meski sama-sama dalam kesatuan yang sama tetapi perlu untuk disamakan," tambah Ferry.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Tak Ikut Campur soal Amendemen UUD 1945
Sebelumnya, MPR tengah mengkaji amendemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.
Menurut dia, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.
"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," kata Bambang, Jumat (20/8/2021).
Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.
Bambang mengatakan, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.
Ia mengatakan, usulan untuk mengadakan PPHN sebagai arah pembangunan nasional merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.