Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Polri Berantas Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 28/08/2021, 12:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah meningkatkan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, dalam hal ini Polri menjadi satuan terdepan untuk menindak tegas.

"Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," kata Bamsoet dikutip dari Antara, Sabtu (28/8/2021).

Ia mengatakan, jika perlu, DPR bersama pemerintah diminta membuat Rancangan Undang-Undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.

Baca juga: Ini Isi Surat Wasiat Pegawai RS yang Bunuh Diri Diduga Terjerat Pinjaman Online

Bamsoet menambahkan, untuk menindak tegas para pelaku pinjaman online ilegal ini tak cukup ditangani pada tingkat Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Terlebih, menurutnya kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal semata.

"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," jelasnya.

Bamsoet mengungkapkan, modus operandi pinjaman online ilegal yaitu mengenakan bunga yang sangat tinggi serta penagih hutang dan mengintimidasi korban.

Tak jarang, lanjut dia, pelaku juga mencuri data dari telepon seluler korban. Tindakan tersebut, menurut Bamsoet, seharusnya mudah ditelusuri dan diambil tindakan hukum.

"Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," tegasnya.

Bamsoet menggunakan data laporan Himpunan Advokat Muda. Berdasarkan laporan itu, dalam satu hari, ada ratusan laporan yang diterima dari masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal.

Berkaca hal itu, Bamsoet meminta polisi bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Selain polisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga harus mendesak pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal.

Sebab, menurut dia, masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore maupun playstore adalah legal.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Januari-Juli 2021 sudah memblokir 172 entitas pinjaman onlinen ilegal.

OJK juga mencatat, sejak 2011 hingga 2020, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjaman Online, Karyawan Koperasi Tewas Gantung Diri

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak sampai di situ, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com