JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata soal keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam penanganan kasus dinilai kontradiktif.
Pasalnya, pimpinan KPK bakal memberhentikan 51 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Bahkan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinonaktifkan.
“Jadi ini kontradiktif, di satu sisi pimpinan KPK mengeluhkan keterbatasan SDM di tengah pandemi, tetapi di sisi lain pimpinan KPK sangat bernafsu, berkehendak, berkeinginan menyingkirkan 51 pegawai tersebut,” ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Keluhkan Keterbatasan SDM di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara, Zaenur mengatakan, para pegawai yang akan diberhentikan itu adalah orang-orang yang berprestasi. Sejumlah nama yang mencuat diketahui sedang menangani kasus-kasus besar, salah satunya penyidik Novel Baswedan.
Zaenur berpandangan, pemberhentian itu sengaja dilakukan oleh pimpinan KPK. Sebab, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan adanya malaadministrasi, kemudian Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
“Juga bertentangan dengan arahan Presiden dan bertentangan dengan putusan MK. Jadi menurut saya ini kontradiktif,” kata Zaenur.
Selain itu, Zaenur menilai, penurunan kinerja KPK juga dipengaruhi oleh polemik seputar proses alih status pegawai.
“Jadi waktunya habis untuk berpolemik secara internal dan eksternal daripada untuk menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi,” kata Zaenur.
Terakhir, Zaenur mengatakan, turunnya kinerja KPK sangat mungkin dipengaruhi oleh rendahya kepercayaan masyarakat saat ini.
“Masyarakat menjadi ragu melaporkan suatu perkara karena tidak percaya akan ditangani secara profesional oleh KPK,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Alexander Marwata mengungkapkan, banyak laporan dari masyarakat maupun penyelidikan yang tengah berjalan di KPK. Namun, proses terhadap laporan dan penyelidikan tersebut terhambat karena sumber daya manusia di KPK terbatas.
Kendati demikian, menurut dia, KPK tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah perkara, akan tetapi pada kualitas perkara melalui case building.
"Masih banyak laporan dari masyarakat dan proses penyelidikan yang sedang berjalan saat ini, tetapi itu tadi, hambatannya menyangkut SDM yang terbatas," ujar Alex, saat konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.