Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Pimpinan KPK soal Keterbatasan SDM dalam Penanganan Kasus Dinilai Kontradiktif

Kompas.com - 25/08/2021, 16:35 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata soal keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam penanganan kasus dinilai kontradiktif.

Pasalnya, pimpinan KPK bakal memberhentikan 51 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Bahkan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinonaktifkan.

“Jadi ini kontradiktif, di satu sisi pimpinan KPK mengeluhkan keterbatasan SDM di tengah pandemi, tetapi di sisi lain pimpinan KPK sangat bernafsu, berkehendak, berkeinginan menyingkirkan 51 pegawai tersebut,” ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Pimpinan KPK Keluhkan Keterbatasan SDM di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara, Zaenur mengatakan, para pegawai yang akan diberhentikan itu adalah orang-orang yang berprestasi. Sejumlah nama yang mencuat diketahui sedang menangani kasus-kasus besar, salah satunya penyidik Novel Baswedan.

Zaenur berpandangan, pemberhentian itu sengaja dilakukan oleh pimpinan KPK. Sebab, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan adanya malaadministrasi, kemudian Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Juga bertentangan dengan arahan Presiden dan bertentangan dengan putusan MK. Jadi menurut saya ini kontradiktif,” kata Zaenur.

Selain itu, Zaenur menilai, penurunan kinerja KPK juga dipengaruhi oleh polemik seputar proses alih status pegawai.

“Jadi waktunya habis untuk berpolemik secara internal dan eksternal daripada untuk menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi,” kata Zaenur.

Baca juga: Pimpinan KPK Keluhkan Keterbatasan SDM, Wadah Pegawai: Ada yang Berintegritas Malah Mau Diberhentikan

Terakhir, Zaenur mengatakan, turunnya kinerja KPK sangat mungkin dipengaruhi oleh rendahya kepercayaan masyarakat saat ini.

“Masyarakat menjadi ragu melaporkan suatu perkara karena tidak percaya akan ditangani secara profesional oleh KPK,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Alexander Marwata mengungkapkan, banyak laporan dari masyarakat maupun penyelidikan yang tengah berjalan di KPK. Namun, proses terhadap laporan dan penyelidikan tersebut terhambat karena sumber daya manusia di KPK terbatas.

Kendati demikian, menurut dia, KPK tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah perkara, akan tetapi pada kualitas perkara melalui case building.

"Masih banyak laporan dari masyarakat dan proses penyelidikan yang sedang berjalan saat ini, tetapi itu tadi, hambatannya menyangkut SDM yang terbatas," ujar Alex, saat konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com