Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Pukat UGM Anggap Perbuatan Eks Mensos Itu Tak Berdampak Besar

Kompas.com - 24/08/2021, 14:10 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta tak melihat perbuatan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai sebuah tindakan serius.

Ia pun membandingkan putusan yang dijatuhkan kepada Juliari dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tahun 2014 serta beberapa terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang mendapatkan hukuman seumur hidup.

Menurut Zaenur, vonis yang dijatuhkan kepada Akil dan enam terpidana kasus Jiwasraya diambil karena hakim berpandangan perbuatan mereka merupakan tindakan serius.

“Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup karena majelis hakim melihat perbuatannya memiliki dampak besar yaitu dapat membuat masyarakat tidak percaya pada lembaga kehakiman dan peradilan pemilu,” jelas Zaenur dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

“Beberapa terdakwa kasus Jiwasaraya dijatuhi hukuman seumur hidup karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar,” sambung dia.

Baca juga: Alasan Keringanan Hukuman Juliari Dinilai Mengada-ada

Namun Zaenur tidak melihat pertimbangan itu diberikan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) covid-19 yang dilakukan oleh Juliari.

Zaenur menilai majelis hakim tidak melihat bahwa korupsi yang dilakukan Juliari pada masa bencana dampaknya sangat merusak bahkan sampai menimbulkan reaksi keras di masyarakat.

Dampak besar dari perbuatan Juliari adalah turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Menurut saya paling tepat terdakwa (Juliari) dijatuhi hukuman seumur hidup,” tegas Zaenur.

Dalam pandangan Zaenur, majelis hakim bermain aman dan tidak melihat fakta hukum yang ada.

“Hakim tidak menggunakan kesempatan (menjatuhi vonis seumur hidup) itu karena bermain aman, tidak mau melihat fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa sangat serius,” tuturnya.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Pukat UGM: Juliari Lebih Layak Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain itu majelis hakim juga mengenakan pidana pengganti pada Juliari sebesar Rp 14.59 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hak politik politikus PDI-P itu juga dicabut selama 4 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Majelis hakim menilai Juliari telah menikmati uang hasil korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 15,1 miliar.

Ia juga mengumpulkan total Rp 32,48 miliar bersama-sama dengan dua anak buahnya itu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com