JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama 24-30 Agustus 2021.
Pada perpanjangan kebijakan kali ini, dilakukan pelonggaran pada berbagai sektor, di antaranya mal atau pusat perbelanjaan.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
"Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas," tuturnya.
Baca juga: Jokowi: Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali Berkurang Jadi 51 Kabupaten/Kota
Pembukaan mal dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Nantinya, ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Pelonggaran lainnya terkait PPKM kali ini yakni tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan keagamaan atau peribadatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang.
Kemudian, restoran diizinkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
"Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi: PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya Turun ke Level 3
Jokowi mengatakan, pada perpanjangan PPKM kali ini sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
Di Pulau Jawa-Bali tersisa 51 kabupaten/kota yang berada di level 4. Angka ini turun dari yang semula 67 kabupaten/kota.
Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.
Baca juga: Jokowi: PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya Turun ke Level 3