JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19, Adi Wahyono mengaku takut menolak permintaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 pada perusahaan penyedia.
Hal itu disampaikan Adi saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/8/2021).
Adi diketahui merupakan mantan Kabiro dan bansos Covid-19 di Kemensos.
"Ada ketakutan saat menerima perintah dari Menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan," tutur Adi dikutip dari Antara.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Juliari Batubara Sempat Datangi KPK Setelah Dilantik Jadi Mensos
Namun ketika Adi melaporkan permintaan Juliari tersebut, ternyata tidak ada tindakan dari dua atasannya tersebut.
Adi menceritakan bahwa dirinya pernah merasa sakit hati oleh Juliari. Sebab Juliari pernah mengevaluasinya dengan penuh kemarahan.
"Saat itu saya sangat marah dan jengkel, merasa terhina," ucap Adi.
Baca juga: ICW Nilai Protes Masyarakat dalam Perkara Korupsi Juliari Wajar Terjadi
Dalam perkara ini jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Adi bersama Matheus Joko menjadi kepanjangan tangan dari Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 pada paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Adapun jaksa menilai ketiganya menerima suap senilai Rp 32,48 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.