JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai protes dan kemarahan masyarakat pada Juliari Batubara terkait korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 merupakan hal yang wajar.
Pasalnya, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masyarakat sedang berada dalam situasi kesulitan ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.
Pendapat itu disampaikan Kurnia menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail pada forum yang sama.
“Tentu masyarakat tidak punya waktu secara detail mengikuti proses persidangan selama kurun waktu 3-4 bulan terakhir. Ternyata ada pejabat publik yang meminta bawahannya mengutip fee Rp 10.000 pada paket bansos senilai Rp 270 ribu yang dianggarkan oleh pemerintah,” kata Kurnia dalam diskusi virtual yang diadakan Medcom.id, Minggu (15/8/2021).
“Dan masyarakat dihadapkan dengan situasi kemerosotan ekonomi, kesehatan, langsung mengaitkan saja, dan bagi saya terlepas dari substansi kritik di media sosial seperti apa, tapi protes masyarakat menjadi hal yang wajar,” sambung dia.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Juliari Batubara Sempat Datangi KPK Setelah Dilantik Jadi Mensos
Kurnia melanjutkan, bahwa meski tidak mengetahui secara detail, namun masyarakat telah mengetahui informasi secara umum dari media massa.
“Tapi (dari) berbagai pemberitaan yang diberitakan teman-teman jurnalis pasti mereka (masyarakat) sudah mengetahui secara umum, apalagi fee Rp 10.000 itu kan beritanya sangat besar, dan itu terkonfirmasi oleh pengakuan beberapa saksi kalau saya cermati dalam beberapa proses persidangan tersebut,” kata Kurnia.
Kurnia menyatakan dalam persidangan hasil korupsi yang dilakukan Juliari bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dilakukan dalam tiga kali penerimaan.
Penerimaan pertama Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Harry Van Sidabukke. Penerimaan kedua sebesar Rp 1,95 miliar dari pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddantja.
“Saya rasa dua penerimaan itu sudah tidak relevan lagi untuk didebatkan karena toh pemberi suapnya sudah divonis penjara. Dan Rp 29 miliar sisanya, bagi saya dalam beberapa konteks persidangan itu sudah ada tanda-tanda mengarah kesana. Tinggal bagaimana hakim dapat menyusun puzzle-puzzle dalam proses persidangan itu,” tutur dia.
Diketahui dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menuntut Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Klaim Keluarga Kliennya Tertekan
Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim memvonis pidana pengganti Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama empat tahun.
Di lain sisi jaksa juga menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Joko pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider satu tahun penjara.
Kemudian jaksa menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Kemenesos Adi Wahyono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.