Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Protes Masyarakat dalam Perkara Korupsi Juliari Wajar Terjadi

Kompas.com - 15/08/2021, 18:01 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai protes dan kemarahan masyarakat pada Juliari Batubara terkait korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masyarakat sedang berada dalam situasi kesulitan ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Pendapat itu disampaikan Kurnia menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail pada forum yang sama.

“Tentu masyarakat tidak punya waktu secara detail mengikuti proses persidangan selama kurun waktu 3-4 bulan terakhir. Ternyata ada pejabat publik yang meminta bawahannya mengutip fee Rp 10.000 pada paket bansos senilai Rp 270 ribu yang dianggarkan oleh pemerintah,” kata Kurnia dalam diskusi virtual yang diadakan Medcom.id, Minggu (15/8/2021).

“Dan masyarakat dihadapkan dengan situasi kemerosotan ekonomi, kesehatan, langsung mengaitkan saja, dan bagi saya terlepas dari substansi kritik di media sosial seperti apa, tapi protes masyarakat menjadi hal yang wajar,” sambung dia.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Juliari Batubara Sempat Datangi KPK Setelah Dilantik Jadi Mensos

Kurnia melanjutkan, bahwa meski tidak mengetahui secara detail, namun masyarakat telah mengetahui informasi secara umum dari media massa.

“Tapi (dari) berbagai pemberitaan yang diberitakan teman-teman jurnalis pasti mereka (masyarakat) sudah mengetahui secara umum, apalagi fee Rp 10.000 itu kan beritanya sangat besar, dan itu terkonfirmasi oleh pengakuan beberapa saksi kalau saya cermati dalam beberapa proses persidangan tersebut,” kata Kurnia.

Kurnia menyatakan dalam persidangan hasil korupsi yang dilakukan Juliari bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dilakukan dalam tiga kali penerimaan.

Penerimaan pertama Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Harry Van Sidabukke. Penerimaan kedua sebesar Rp 1,95 miliar dari pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddantja.

“Saya rasa dua penerimaan itu sudah tidak relevan lagi untuk didebatkan karena toh pemberi suapnya sudah divonis penjara. Dan Rp 29 miliar sisanya, bagi saya dalam beberapa konteks persidangan itu sudah ada tanda-tanda mengarah kesana. Tinggal bagaimana hakim dapat menyusun puzzle-puzzle dalam proses persidangan itu,” tutur dia.

Diketahui dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menuntut Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Klaim Keluarga Kliennya Tertekan

Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim memvonis pidana pengganti Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama empat tahun.

Di lain sisi jaksa juga menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Joko pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider satu tahun penjara.

Kemudian jaksa menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Kemenesos Adi Wahyono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com