Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Lengkap untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syarat hingga Cara Cek Penerima

Kompas.com - 20/08/2021, 17:57 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI menargetkan sebesar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 menerima bantuan subsidi upah atau BSU dengan total anggaran Rp 8,79 triliun.

Rencananya pemerintah menyalurkan bantuan tersebut dalam lima tahap dengan proses pencairan maksimal pada September 2021.

Saat ini tercatat pemerintah telah menyalurkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tercatat ada sebanyak 1.000.200 calon penerima BSU.

Dari jumlah itu, hanya 947.669 yang sudah berhasil menerima BSU. Sementara 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Serahkan Data Pekerja yang Dapat BSU ke BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer. Penyebabnya, rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Kemudian, terbaru pada tahap dua tercatat ada 1,25 juta calon penerima BSU. Nama-nama 1,25 juta calon penerima tersebut telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada Kemnaker pada Senin (16/8/2021).

Selanjutnya Kemnaker melakukan pemadanan data terlebih dahulu agar para calon penerima tersebut dipastikan bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

Baca juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Asosiasi Mal Minta Penghapusan Pajak dan Subsidi Upah Pekerja

Syarat penerima BSU

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat-syarat penerima subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com