Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kompas.com - 20/08/2021, 13:56 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Jaksa menilai Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar jaksa Andri Saputra, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kivlan Zen Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Jaksa meyakini Kivlan membeli senjata, serta peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2019.

Dalam tuntutannya jaksa menyampaikan ragam senjata yang dimiliki Kivlan yaitu Colt dengan diameter 8.78 mm, satu senjata api model pistol dengan diameter 5,33 mm, satu senjata api rakitan berdiameter 5,33 mm, serta senjata laras panjang berdiameter 5,100 mm.

Kivlan juga diketahui menyimpan sejumlah peluru, antara lain 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38, empat butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm.

Kemudian, lima peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, satu peluru kaliber 7,65 mm, 1 peluru kaliber kaliber 380 mm, dua peluru lead antimony kaliber 22 mm, lima peluru lead antimony caliber 22, terakhir empat swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).

Selain tuntutan tujuh bulan penjara, jaksa juga meminta agar Kivlan Zen segera ditahan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Kivlan Zen Minta Hakim Membebaskannya

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu pelanggaran atas Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Kasus yang menjerat Kivlan ini terkait dengan aksi unjuk rasa penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com