JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menyikapi perubahan harga tes PCR secara bertanggung jawab.
Bentuk pertanggungjawaban itu, menurut Wiku, antara lain dengan tidak melakukan perjalanan yang tak urgen.
"Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga (tes PCR) ini secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang tapi baiknya dikendalikan sesuai tingkat urgensinya," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: RS di Pematangsiantar Mulai Menyesuaikan Tarif Tes PCR
Wiku menjelaskan, pada prinsipnya dalam pembiayaan tes PCR terdapat beberapa komponen yang sudah terangkum.
Misalnya, biaya reagen untuk ekstraksi, biaya reagen untuk PCR, biaya perawatan alat dan biaya operasional termasuk SDM di laboratatorium.
Dan beberapa di antaranya juga termasuk dalam biaya barang impor yang mendapatkan pajak khusus terkait alat dan material kesehatan.
"Namun, terlepas dari beberapa rincian biaya tersebut, pemerintah berkomitmen untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standar yang semakin terjangkau. Khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif (Covid-19)," tambah Wiku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19.
Dia mengatakan, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Menindaklanjuti hal itu, Pihak Kemenkes telah mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.